aplikasi HRD
Produk

Aplikasi PPh 21 & PPh 23

Kelola Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Akurat
Aplikasi PPh 21 & PPh 23 adalah solusi terbaik bagi perusahaan yang ingin mengelola pajak penghasilan karyawan dan pajak atas penghasilan dari jasa/aset secara otomatis dan sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia. Dirancang khusus untuk perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 1.000 orang, aplikasi ini memastikan bahwa setiap pemotongan pajak dilakukan dengan tepat dan pelaporan dapat dilakukan dengan cepat.
Customer kami

Apa Itu PPh 21 dan PPh 23?

PPh 21PPh 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, seperti:
Gaji dan upah, Honorarium dan tunjangan, Pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa

Subjek Pajak:
Karyawan tetap dan tidak tetap, Pekerja lepas, Individu penerima penghasilan dari pemberi kerja
PPh 23PPh 23 dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri berupa:
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan jasa tertentu

Subjek Pajak:
Badan usaha, Individu penerima penghasilan dari jasa/aset

Perbedaan Utama PPh 21 & PPh 23

Aspek PPh 21 PPh 23
Subjek Pajak Orang pribadi Orang pribadi atau badan usaha
Objek Pajak Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari jasa/aset

Kendala Penghitungan PPh 21 Secara Manual

tim akuntansi mengalami kesulitan dalam menghitung PPh 21 secara manual karena beberapa kondisi berikut:

Penerapan Tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Tarif PPh 21 harus dihitung setiap bulan berdasarkan tarif TER untuk masing-masing pegawai. Dengan jumlah pegawai yang besar, penggunaan Excel menjadi tidak efisien dan rawan kesalahan.

Frekuensi Mutasi Pegawai

Perpindahan cabang, pegawai keluar/masuk, dan perubahan status terjadi cukup sering, sehingga perhitungan dan penyusunan 1721-A1 menjadi kompleks.

Data Natura Tidak Terintegrasi

Komponen natura seperti rumah dinas, kendaraan, dan perjalanan dinas sulit dikalkulasi karena data tersebar dan tidak terhubung dengan sistem penggajian.

Perhitungan Tunjangan Pajak Bersifat Iteratif

Tunjangan pajak dihitung dari kekurangan pajak pegawai, memerlukan kalkulasi berulang yang tidak dapat ditangani secara manual dengan metode saat ini.

Fitur utama

Perhitungan PPh 21 & 23

Menghitung pajak sesuai skema Gross Up dan regulasi pajak terbaru.

Unggahan Data Massal

Upload data pegawai, transaksi, serta perubahan status secara efisien.

Pelaporan ke DJP

Menyediakan bukti potong 1721-A1 dan bukti potong bulanan secara otomatis.

Rekonsiliasi Pajak

Analisis biaya yang menjadi dan tidak menjadi objek pajak.

Integrasi Sistem

Kompatibel dengan SIM SDM, Payroll, Simon Bijak, dan Sikeren.

Dashboard Lengkap

Lihat ringkasan penghasilan bruto & pajak terutang per unit kerja.

Lock Data

Penghasilan yang pajaknya sudah dihitung dan dilaporkan dapat dikunci.

Download Laporan Pajak

Formulir 1721-A1 dan rekap penghasilan bruto serta pajak terutang.

Keunggulan Aplikasi

Otomatisasi Proses Pajak

Dapat digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 setiap masa dan masa pajak terakhir dengan sistem Gross Up.
Mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak.
Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak perusahaan.

Kemudahan Integrasi

Terhubung dengan Aplikasi SIM SDM, Payroll, Simon Bijak, dan Sikeren.
Data pegawai, penghasilan, dan status kepegawaian selalu terupdate.

Pengelolaan Pajak yang Transparan

Menyediakan rekonsiliasi biaya yang menjadi objek pajak dan yang tidak.
Menyediakan nominatif biaya seperti natura/kenikmatan, jamuan tamu, promosi, biaya sosial, perjalanan dinas, uang saku diklat, dan biaya penghasilan pegawai.
Nominatif biaya per GL lengkap dengan tanggal transaksi, NIP, nama penerima, nomor NPWP/NIK, nomor rekening, nominal, dan keterangan.

Laporan Pajak yang Lengkap dan Akurat

Menyediakan laporan jumlah penghasilan bruto dan pajak terutang setiap masa pajak.
Rekapitulasi dapat dilihat per unit kerja maupun gabungan seluruh unit kerja.
Dapat dilakukan lock atas penghasilan yang pajaknya telah dihitung dan dilaporkan.
Menu download formulir perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dan masa pajak terakhir.

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp

Marketing Produk
"HRIS & PPh 21 - PPh 23"
Rizky Kurniawan
6281334726516
Marketing Produk "Patrol" Edi Suatmoko
6281333600030
×
Live ChatHalo, Kami siap membantu Anda?